Sejarah mulai terulang lagi, namun sayangnya ini lebih menyedihkan. Dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia dilansir bahwasannya dahulu Guru dibagi menjadi 5 macam. Yaitu:
1.Guru yang berwewenang penuh lulusan Sekolah Guru
2.Guru melalui ujian guru tanpa menempuh Sekolah Guru dan karena itu mendapat gaji yang lebih rendah.
3.Guru bantu melalui ujian Guru bantu
4.Calon Guru atau guru magang
5.Guru darurat.
Namun sayangnya sekarang nasib kami yang berada di Universitas khusus pencetak Guru (UNJ) berada di Point ke 2. Bagaimana tidak? walaupun dengan jelas kami lulusan sekolah guru, namun kami tetap harus menempuh ujian guru yang masih memakan waktu 2 semester?. Dimana gelar resmi kami yang dahulu didapat dari lulusan Sekoalh Guru (Kweekschool) yaitu sebagai manteri guru yang memeberikan mereka kedudukan yang nyata di kalangan pegawai pemerintah lainnya yang memberi mereka hak untuk menggunakan payung menurut ketentuan pemerintah, tombak, tikar, dan kotak sirih. Mereka juga mendapat biaya menggaji empat pembantu untuk membawa keempat langbang kehormatan itu.Tanda-tanda kehormatan itu membangkitkan rasa hormat orang, termasuk murid-muridnya sendiri.
Apalah daya, orang-orang yang memberikan keputusan itu malah berasal dari lulusan IKIP...hua hahaha.....maaf yah buat orang-orang yang merasa dirinya tersindir...Silakan berikan komentar terhadap problem ini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar